Seminar Nasional Menelusuri Jejak Uang Haram Dari Hasil Pencurian Uang Dari Perbankan

Seminar Nasional yang telah diselenggarakan pada Selasa, 10 Januari 2012, di Hotel Mega Anggrek Jakarta Barat,  oleh Panitia Esa Unggul Mootcourt Competition – Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Perbanas dan  Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tema “ Menelusuri Jejak Uang Haram Hasil Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan dan Properti “ 

Perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi telah mendorong pula perkembangan ragam kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan dalam suatu wilayah negara maupun lintas batas wilayah negara juga semakin berkembang diantaranya Korupsi, Penyuapan, Terorisme, Illegal Logging, Perdagangan obat terlarang, penyelundupan barang, human traficking dan kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah besar.

Sebenarnya langkah awal perburuan uang haram ini terkait dengan UU anti Money Laundering (tindak pidana pencucian uang). Indonesia, lima tahun yang lalu sempat dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories/NCCTs) oleh satuan tugas internasional yang bertugas melawan kegiatan pencucian uang (Financial Action Task Force/FATF). Indonesia seharusnya dikenakan sanksi counter-measures ( tindakan balasan) oleh FATF. Namun bisa dihindari karena ada kesempatan untuk mengadopsi berbagai aturan-aturan anti pencucian uang.

Terdapat berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut melalui beberapa cara antara lain :

  • Melalui sistem keuangan perbankan
  • Melalui sistem investasi properti

Seminar Nasional ini menampilkan pembicara yaitu :

  • M. Yusuf  (Kepala PPATK)
  • Fachmi, SH, MH (Jampidsus)
  • Chandra Hamzah (KPK)
  • Dr. Ir. Fontian Munzil, SH, MH, CFP (Ahli Perbankan)

Seminar Nasional ini juga membahas beberapa topik antara lain :

  1. Proses pencucian uang, tantangan ke depan, peran Indonesia dalam mencegah dan memeranginya saat ini
  2. Peran PPATK sebagai Financial Intelligence Unit dalam mendeteksi uang hasil tindak pidana hasil pencucian uang dan menelusuri jejak uang tersebut.
  3. Peran perbankan dalam upaya mendeteksi uang hasil tindak pidana pencucian uang melalui Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Pencegahan dan Penangan Evolusi Uang haram dalam bisnis investasi properti masa kini.

Seminar yang dibuka oleh Rektor UEU dalam kata sambutannya pada pokoknya mengatakan sejatinya berbagai penyelewengan keuangan negara yang jumlahnya fantastik, tidak terlepas dari pendidikan keagamaan pada masa kecilnya dan  penyelenggara itu tidak mampu lagi membedakan mana uang haram dan halal. Disamping hal tersebut memperlihatkan kurangnya pendidikan, untuk itulah UEU lewat fakultas hukum mengadakan acara ini agar mahasiswa dan dosen dapat belajar dari kasus-kasus seperti itu,” katanya.

Sementara Ketua PPATK M. Yusuf pada pokoknya menyatakan dengan makin majunya teknologi mendorong pula perkembangan ragam kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti korupsi, dan kejahatan lainnya. Sementara tugas utama PPATK mendeteksi tindak pidana pencucian uang (money laundering)

Sementara Chandra Hamzah dari KPK lebih banyak menceritakan pengalamannya menangani kasus yang menjadi sorotan publik akibat terlalu banyaknya intervensi politik dari berbagai kasus yang ditanganinya.

Dalam sisi lain Fachmi lebih banyak menyoroti kasus-kasus nantinya jadi prioritas. Dari seminar ini dapat diketahui bagaimana praktek penyelenggara negara dalam menyoroti sistem perbankan dan sistem integrasi property. (is/est)