Pentingnya Materai dalam Kontrak Hukum: Pengertian, Fungsi, Ketentuan

Pentingnya Materai dalam Kontrak Hukum: Pengertian, Fungsi, Ketentuan

esaunggul.ac.id – Dalamm praktek hukum di Indonesia, materai memiliki peran yang sangat penting dalam kontrak hukum. Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif tentang pentingnya materai dalam kontrak hukum, serta peraturan dan implikasinya.

Apa itu Materai?

Materai atau bea materai adalah sebuah bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen atau berkas. Dalam kehidupan sehari-hari, materai memiliki kekuatan hukum dan sering digunakan dalam berbagai hal demi meningkatkan keabsahan suatu pernyataan. Materai biasanya ditempelkan atau dicapkan pada dokumen resmi seperti surat perjanjian, akta, atau kontrak.

Fungsi Materai

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. Namun, penggunaan materai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya

Fungsi materai dalam perjanjian adalah karena dokumen tersebut bersifat perdata dan agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Dalam hal ini, materai digunakan sebagai tanda pajak atas suatu dokumen penting dan memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen

Dalam membuat perjanjian tertulis yang melibatkan beberapa pihak, materai bukanlah syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal yang halal, serta suatu sebab yang halal.

Dalam penggunaan materai, perlu diperhatikan aturan penggunaannya. Dokumen yang perlu menggunakan materai hanya apabila dokumen tersebut berisi nominal uang atau bersifat perdata. Fungsi bea materai adalah untuk memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang melanggar isi dokumen tersebut.

Dalam kesimpulannya, materai memiliki peran penting dalam memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Meskipun materai bukanlah syarat sah perjanjian, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan atas kesepakatan bersama. Perlu diperhatikan juga aturan penggunaannya agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan materai.

Baca Juga : Hukum Pidana: Tindakan Main Hakim Sendiri, Apakah Diperbolehkan?

Kunjungi Laman :  Universitas Esa Unggul TangerangUniversitas Esa Unggul Bekasi