“No Viral No Justice” dalam Penegakan Hukum: Tantangan dan Realita

esaunggul.ac.id – Hai, Sobat Unggul! Kita akan menjelajahi dunia yang cukup menarik, yaitu hubungan antara viralitas dan keadilan dalam sistem hukum kita. Dalam maraknya slogan “No Viral No Justice,” sebenarnya terdapat sebuah gambaran yang lebih luas tentang penegakan hukum di Indonesia. Mari kita telaah bersama bagaimana fenomena ini bermain dalam tatanan hukum kita.

Membedah Fenomena “No Viral No Justice”

“No Viral No Justice”, ungkapan ini tak jarang kita temui di berbagai lapisan masyarakat. Namun, apakah benar hanya kasus-kasus yang viral yang mendapatkan perhatian dan keadilan di pengadilan? Pertanyaan ini mengajak kita untuk merenung lebih dalam tentang esensi penegakan hukum yang sesungguhnya.

Sebenarnya, fenomena ini menggambarkan betapa viralitas di media sosial mampu memengaruhi persepsi publik tentang keadilan. Akan tetapi, kita perlu ingat bahwa “keadilan” adalah konsep yang rumit dan tidak hanya ditentukan oleh seberapa viral sebuah kasus. Banyak faktor, termasuk bukti yang ada, proses hukum yang berlaku, dan interpretasi hukum yang harus diperhatikan secara mendalam.

Realita di Balik Viralitas

Jika kita membongkar lebih jauh, seringkali kasus yang viral memperoleh sorotan lebih dari media dan masyarakat. Namun, ini tidak selalu berarti bahwa hanya kasus tersebut yang mendapatkan tindakan hukum lebih cepat. Perlakuan yang lebih cepat bisa saja terjadi karena tekanan publik yang terjadi akibat viralitas, tetapi kita perlu mengingat bahwa setiap kasus memiliki konteks dan kompleksitas yang berbeda.

Slogan “No Viral No Justice” sebenarnya bisa dianggap sebagai bentuk kritik yang konstruktif terhadap sistem hukum kita. Ini adalah panggilan bagi para pihak yang terlibat dalam penegakan hukum untuk tidak hanya mengutamakan kasus-kasus yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial. Dalam konteks ini, kita perlu mengapresiasi upaya para penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka, terlepas dari seberapa viral sebuah kasus.

Kesimpulan

Dalam era digital ini, viralitas di media sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap persepsi kita tentang dunia, termasuk tentang keadilan dalam penegakan hukum. Namun, kita perlu menyadari bahwa keadilan tidak hanya bisa diukur dari seberapa viral sebuah kasus. Setiap kasus memiliki kompleksitas dan konteksnya sendiri yang harus dipertimbangkan dalam proses hukum.

Penting bagi kita untuk memahami bahwa slogan “No Viral No Justice” adalah sebutir refleksi atas dinamika sistem hukum kita. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, tanpa terpaku pada viralitas semata. Keadilan sejati hanya bisa dirasakan jika semua kasus diperlakukan dengan adil dan setiap langkah hukum diambil dengan pertimbangan yang mendalam.

Baca juga : Pentingnya Materai dalam Kontrak Hukum: Pengertian, Fungsi, Ketentuan

Kunjungi laman :  Universitas Esa Unggul TangerangUniversitas Esa Unggul Bekasi

2023-08-08T14:21:35+07:00August 8th, 2023|
Go to Top