Jum’at, 25 Maret 2011

Fakultas Hukum UEU dalam rangka pengayaan keilmuan tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang di DPR pada 14 Maret 2011 berkunjung ke Badan Legislasi DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR – Dimyati Natakusumah memberikan penjelasan tentang mekanisme perundang – undangan kepada 60 orang Mahasiswa FH UEU.

Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang mengambil mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan (ILPER) dan mata kuliah Perancangan Peraturan Negara (PPN) melakukan kunjungan ke Badan Legislasi (BALEG) DPR-RI. Dosen pengasuh mata kuliah ILPER dan PPN, yaitu bapak Wasis Susetio, SH, MA, MH, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, sengaja membawa para mahasiswanya untuk belajar langsung mengenai bagaimana prosedur dan tahapan-tahapan pembentukan lahirnya suatu peraturan perundang-undangan kepada lembaga negara yang memang diberikan tanggung jawab tersebut, yaitu Badan Legislatif.

Kunjungan ini juga merupakan program dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul melaksanakan Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang mempersiapkan mahasiswa bukan saja dalam segi teori maupun juga mempersiapkan mahasiswa dengan ilmu prakteknya di masyarakat. Salah satunya adalah dengan mendatangi narasumbernya seperti yang dilakukan rombongan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul saat itu.

Rombongan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul saat melakukan kunjungan, diterima langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislatif, Bapak Dr. (C). Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si, dimana beliau juga adalah alumni dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, sehingga sangat menyambut baik kedatangan dari adik-adik mahasiswa yang berasal dari almamaternya.

Rombongan tiba di DPR-RI pada pukul 10:30 dan langsung diarahkan ke Gedung Nusantara 1, Ruang Rapat Badan Legislatif. Setelah ramah tamah sekitar 30 menit, acara kemudian dibuka pada pukul 11:00 yang dimulai dengan sambutan dari Bapak Dr. (C). Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si, dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan rombongan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul oleh bapak Wasis Susetio, SH, MA, MH. Setelah itu acara dilanjutkan dengan paparan oleh Bapak Dr. (C). Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si mengenai prosedur dan tahapan-tahapan pembentukan lahirnya suatu peraturan perundang-undangan selama kurang lebih 15 menit. Setelah paparan, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab yang masing-masing sesi terdiri dari tiga penanya.

Dalam audiensi dengan Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, tidak mudah untuk membuat sebuah Undang-undang. Karena, kata Dimyati, undang-undang itu harus dapat mengakomodir seluruh pemangku kepentingan dan jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan.

Dia mencontohkan, seperti RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan yang sekarang ini sedang dibahas DPR. Dalam hal ini DPR tidak bisa tergesa-gesa dan harus hati-hati karena ini menyangkut nasib petani yang akan dirugikan, industri rokok yang merasa dirugikan dan juga menyangkut cukai rokok yang menghasilkan devisa yang sangat besar. Disinilah perlunya kehati-hatian dalam membahas RUU ini, karena harus mendapatkan berbagai masukan dari semua stakeholders.

Dihadapan mahasiswa Esa Unggul, Dimyati mengatakan, RUU dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD. DPR bersama-sama dengan Pemerintah telah menetapkan Daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014 sebanyak 247 RUU dan 5 (lima) Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka. Dari 247 RUU tersebut 60 persennya merupakan usul inisatif DPR dan 40 persen merupakan usul inisatif dari Pemerintah.

Untuk tahun 2011, telah ditetapkan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas sebanyak 70 RUU dan 5 (lima) RUU Kumulatif Terbuka.   Dimyati menambahkan, Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, DPD atau masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan.

Dalam pembahasan setiap RUU, dewan selalu meminta berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan juga meminta berbagai masukan ke daerah-daerah. Dimyati menambahkan, Pembahasan RUU dilakukan berdasarkan tingkat pembicaraan, Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Panitia Khusus atau rapat Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Sedang Pembicaraan Tingkat II sudah memasuki tahap Pengambilan Keputusan yang dilakukan dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Wasis Susetyo mengatakan, kehadiran para mahaiswanya ke Baleg ini untuk mempelajari mekanisme Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, dimana salah satu fungsi DPR merupakan fungsi Legislasi (membuat undang-undang).

Selain itu,di Fakultas Hukum Esa Unggul menjadi kewajiban dalam kurikulum berbasis kompetensi dimana mahasiswa bukan hanya belajar di kelas, tapi juga langsung melihat bagaimana praktek-praktek di lapangan. Dia berharap, kehadiran mahasiswa-mahasiswa ini akan semakin memperkaya khasanah keilmuan bagi anak didiknya terkait dengan jurusan yang diambilnya.

Pada sesi tanya jawab tersebut nampak antusiasisme dari para mahasiswa yang mengambil mata kuliah ILPER dan PPN tersebut untuk menggali dan mengkaji lebih dalam mengenai proses pembentukan lahirnya peraturan perundang-undangan, karena, banyak sekali mahasiswa yang tidak ingin melewatkan kesempatan emas ini begitu saja sehingga rentetan pertanyaan pun keluar dari mahasiswa-mahasiswa tersebut. Mahasiswa antara lain bertanya, “Mengapa RUU KUHP Indonesia, hingga saat ini masih belum disahkan menjadi KUHP Indonesia?,” “Apakah ada batas waktu dalam penyusunan suatu undang-undang, mengingat RUU Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini pun masih belum mendapat kejelasan.” “Aturan-aturan mana saja yang masuk dalam kategori Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Biasa?” “Siapa sajakah yang dapat mengusulkan undang-undang, apakah harus pemerintah, DPR, Partai? Bolehkah individu masyarakat mengusulkan suatu undang-undang?”

Antusiasme para mahasiswa dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan ini tentu membuat Bapak Dr. (C). Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si senang, karena rupanya para mahasiswa begitu kritis dan berani dalam mengungkapkan pemikirannya. Beliau bahkan mengatakan sangat dimungkinkan dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul akan lahir generasi penerus yang akan duduk di bangku Baleg DPR-RI. Beliau juga berpesan kepada para mahasiswa agar tetap Optimis, suatu hari nanti Supremasi Hukum yang diidam-idamkan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Acara di akhiri pada pukul 12:00 yang ditutup dengan penyerahan Cindera Mata / Kenang-kenangan dan foto bersama.