Esaunggul.ac.id – Citayam Fashion Week menjadi sorotan publik karena banyaknya pemuda – pemudi berbondong – bonding ke lokasi tersebut untuk turut serta meramaikan. Viralnya Citayam Fashion Week menjadi sorotan berbagai kalangan untuk turut serta, banyak dari kalangan artis hingga pejabat turut meramaikan.

Namun, ada salah satu artis Ibu Kota yang melakukan tindakan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HaKI untuk perusahaan milik pribadi. Tetapi, pendaftaran itu telah dicabut oleh dirinya, karena mengundang pro dan kontra yang dimana banyak masyarakat hingga pejabat menyuarakan bahwa biarkanlah fenomena tersebut menjadi organik tanpa adanya sifat kepemilikan secara pribadi.

Banyak sekali yang membicarakan HaKI. Sebetulnya apasih HaKI itu?

Pengertian HaKI

HaKI singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki arti hak yang diperoleh seseorang atau lembaga hukum yang menghasilkan inovasi dalam bereaksi. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, HaKI dibagi menjadi dua kategori sebagai berikut:

  • Hak Cipta : merupakan hak esklusif bagi yang menciptakan atau menerima atas hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan undang – undang yang berlaku
  • Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Hak Paten, Merk, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman.

Dengan kata lain, HaKI hanya berkah digunakan oleh pencipta sesuatu karya atau  inovasi. Yang dimana HaKi dilindungi oleh undang – undang. Jadi, jika ada orang lain yang menggunakan tanpa izin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

Fungsi HaKI

Dijelaskan pada laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bahwa senilai yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). IPR ini timbul bagi hasil olah piker yang menghasilkan suatu ide produk atau prose yang berguna untuk manusia. Disimpulkan bahwa HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari sebuah kreativitas intelektual.

Undang – Undang Dibidang HaKI (Sumber: haki.lipi.go.id)

Paten :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Merek :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Hak Cipta :

  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Desain Industri :

  • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

  • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)

Rahasia Dagang :

  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)

Dalam perlindungan HaKI di Indoensia, terdapat instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga tersebut yaitu Direktorak Jenderal Hak Kekayaan Intelektuan (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.