Esaunggul.ac.id, Salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud. Korban salah tangkap pada dasarnya tidak melakukan kesalahan, sehingga orang tersebut berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.

Ganti rugi korban atas kesalahan penyidik dijelaskan dalam pasal 1 ayat 23 KUHP mengenai ganti rugi yang merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasar dengan undang undang.

Kesalahan ini bahkan mengakibatkan korban salah tangkap ditahan dalam rumah tahanan padahal korban tersebut tidak bersalah sama sekali. Dengan ditahannya korban dalam rumah tahanan dalam tenggang waktu yang lama, bulanan, bahkan hingga tahunan tentu saja merugikan korban baik bersifat material maupun bersifat non material yang tentu saja juga turut merugikan keluarga korban yang merasa terpukul termasuk stigma yang diberikan oleh masyarakat kepada korban.

Korban salah tangkap merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius sehingga korban juga berhak menuntut penegak hukum yang telah salah tangkap secara sah karena korban telah kehilangan hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan.

Negara juga bahkan bertanggung jawab terhadap korban salah tangkap karena Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena merupakan hak yang fundamental sehingga harus terlindungi dan terbebas dari segala bentuk ancaman maupun penyiksaan.

Tanggung jawab negara terhadap korban salah tangkap diwujudkan dalam bentuk pemberian ganti rugi dan rehabilitasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Hal ini disebabkan karena dalam pengaturan pasal 95 dan 97 KUHAP menyatakan bahwa korban “berhak” menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi karena salah tangkap atau salah dakwaan, di mana jika kita memaknai kata “berhak” maka pengertiannya menjadi jika tidak menuntut ganti rugi maka diperbolehkan. Padahal jelas-jelas bahwa korban salah tangkap telah mengalami pelanggaran HAM dengan dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang oleh oknum kepolisian yang notabene sebagai aparat negara yang mempunyai tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.