Esaunggul.ac.id, Bullying ini dapat dilakukan secara fisik maupun non fisik. Bullying juga dapat dilakukan melalui apa saja baik melalui media sosial maupun dilakukan secara langsung. Hal ini dapat mengakibatkan pelajar malas atau trauma untuk pergi ke sekolah dan berinteraksi karena takut akan hal-hal seperti itu.

Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Bentuk dan metode tindakan Cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.

Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.

Dalam penanganan cyber bullying, penting untuk memperhatikan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kemudian disebutkan pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahwa: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Kemudian, perlu diketahui bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Hal ini dikarenakan esensi dari penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dapat menyebabkan kehormatan atau nama baik seseorang tersebut menjadi rusak. Pengetahuan mengenai adanya penghinaan ataupun pencemaran nama baik dalam suatu unggahan hanya dapat dinilai oleh korban. Jika dikaitkan dengan kasus ini, maka aktris atau aktor tersebut, seharusnya dapat menilai suatu unggahan yang dilakukan seseorang melalui media sosial tersebut menyerang kehormatannya atau tidak. Penilaian ini tentunya tidak bisa didasarkan dari pandangan orang lain karena penilaian orang lain terhadap suatu unggahan belum tentu sama dengan penilaian korban.

Lebih lanjut secara tegas pada Pasal 45 ayat (5) UU ITE juga disebutkan bahwa: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.”

Bagi para pelaku cyber bullying ini tetap ada pidana yang dijatuhkan kepadanya dan pidana tersebut didasarkan pada aduan yang diadukan oleh korban itu sendiri.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
  4. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Cyber bullying (Hate Speech).