Esaunggul.ac.id, Menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu yang tidak benar merupakan pengertian dari kampanye hitam. Tentu saja hal ini dilarang keras, sehingga terciptalah hukum yang menindaklanjuti para pelaku kampanye hitam.

Selain menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu yang tidak berdasar, hal hal berikut juga termasuk ke dalam kampanye hitam:

  1. Mempersoalkan dasar negara, pembukaan UUD, dan bentuk NKRI
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan negara
  3. Terdapat kalimat penghinaan dalam kampanye
  4. Menghasut dan/atau mengadu domba baik secara individu maupun organisasi/lembaga
  5. Mengganggu ketertiban
  6. Mengakibatkan perusakan dan/atau menghilangkan alat maupun fasilitas umum
  7. Terdapat ancaman dalam kalimat kampanye
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah maupun tempat ibadah yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat
  9. Membawa atau menggunakan tanda atau atribut selain milik sendiri
  10. Menjanjikan atau bahkan memberi uang dan/atau materi kepada masyarakat untuk mendukung peserta pemilu yang bersangkutan

Undang undang yang mengatur kampanye hitam menegaskan bahwa adanya ancaman pidana terhadap pelaku kampanye hitam yang tertulis dalam pasal 280 ayat (1) huruf d UU PEMILU bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pemilu dan melakukan kampanye hitam, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.