Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan sebagaimana telah diubah oleh UU 11/2021.

Untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus memenuhi syarat menjadi jaksa, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
  5. Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus mengikuti pengadaan calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi dan pengolahan hasil seleksi serta penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.

Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat:

  1. Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  2. Sarjana Hukum
  3. Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a
  4. Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa
  5. Berkelakuan tidak tercela
  6. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), bebas narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm
  7. Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III
  8. Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan
  9. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI