Esaunggul.ac.id, Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang  untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya.

Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum.

Pasal pembelaan diri tersebut lebih ditujukan untuk seseorang yang terpaksa melakukan tindakan pidana yang bisa dimaafkan dikarenakan terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut.

Pembelaan diri umum merupakan tindakan kriminal yang dilakukan seseorang untuk melakukan sesuatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang berhubungan dengan harta, benda ataupun kesusilaan diri sendiri atau orang lain yang dalam waktu bersamaan dan dalam keadaan yang sangat memaksa sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut.

Sedangkan pembelaan diri luar biasa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dilakukan karena guncangan jiwa hebat dikarenakan serangan atau ancaman serangan tersebut, tidak dipidana.

Syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab UU Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal”, yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan.
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada saat itu juga.

Meski membela diri dalam keadaan terdesak diperbolehkan, harus ada batasan dalam pembelaan diri. Kondisi jiwa seseorang dalam pembelaan diri seringkali mengalami goncangan jiwa yang hebat.