Esaunggul.ac.id, Film merupakan salah satu karya seni yang banyak diproduksi di Indonesia. Film dapat dinikmati melalui penayangan di bioskop, website online maupun aplikasi film yang tersedia.

Industri film berkembang dari tahun ke tahun dengan melahirkan karya-karya cemerlang berbagai genre. Kemajuan industri ini tak terlepas dari perilaku pembajakan di dalamnya. Pembajakan yang diambil dapat beragam, mulai dari beberapa bagian saja hingga isi keseluruhan film.

Praktik pembajakan yang kian terang-terangan memang semakin meresahkan. Berbagai upaya untuk mengatasi problema pembajakan film, salah satunya adalah dengan munculnya undang undang yang mengatur pembajakan film secara illegal yang dapat dihukum serius hingga mendapat tindak pidana dan denda.

Karya film merupakan sebuah karya seni. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (UU 33/2009) yakni: “Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan”.

Karya film termasuk ke dalam kategori ciptaan yang dilindungi sebagaimana tercantum pada Pasal 40 Ayat 1 huruf m UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

Dalam Hak Cipta juga melekat adanya hak lain, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ada diatur dalam Pasal 5 UU 28/2014 tentang hak cipta. Sedangkan untuk hak ekonomi aturannya ada pada Pasal 9 UU 28/2014 tentang hak cipta, yakni:

  1. Penerbitan Ciptaan
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya
  3. Penerjemahan Ciptaan
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya
  6. Pertunjukan Ciptaan
  7. Pengumuman Ciptaan
  8. Komunikasi Ciptaan
  9. Penyewaan Ciptaan

Terkait hak ekonomi dalam Pasal 9 UU 28/2014 tentang hak cipta, di huruf b tercantum mengenai “penggandaan”. Penggandaan yang dilakukan selain oleh pencipta dan pemegang hak cipta inilah yang dapat dikatakan sebagai pembajakan. Hal ini ada pada Pasal 1 angka 23 UU 28/2014 tentang hak cipta yaitu: “Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi”.

Beberapa sanksi pidana bagi pembajakan film:

  1. Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Pasal 80 Undang-Undang 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
    1. Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).