Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Masyarakat Universitas Esa Unggul pada Pilkada Salah Satu Kabupaten di Papua

Dr. Joko Widarto selaku dosen Tata Negara bersama 5 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, melakukan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk pendampingan secara hukum kepada pasangan calon pilkada di salah satu kabupaten di Papua karena di duga terdapat kecurangan yang masif dan terstruktur.

Hal ini di jelaskan  oleh  Dr. Joko Widarto, S.H. M.H. (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul) merupakan realisasi ketentuan Konstitusi NKRI, khususnya:

  1. Pasal 2 : ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
  2. Pasal 3 : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
  3. Pasal 18 ayat 4 : “Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.”

Dari pemaparan dan bukti kecurangan yang disampaikan oleh para narasumber di atas, menurut  Joko Widarto, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mappi  terdapat beberapa pelanggaran ketentuan, yaitu:

  1. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
    1. Pasal 7 ayat 2,  Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat (butir t): “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain, sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.”
    2. Pasal 10, Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaran pemilihan, wajib (butir a): “Memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calo Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan merata.”
    3. Undang Undang No. 8 Tahun 2015, tentang Perubahan kesatu atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Pasal 1, butir 6: “Pemilih adalah Penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

Karena tidak sesuai ketentuan hukum, berarti peristiwanya menjadi batal demi hukum. Sehingga hasil perolehan suaranya dalam Pilkada mengalami diskualifikasi.

Kini, masih menunggu hasil putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 31 Maret 2017. Dan berharap MK memberi putusan seadil-adilnya dalam rangka mencari pemimpin yang bersih di Papua.

Tak hanya mendaftarkan gugatan di MK, hal ini di melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).