Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona)

2022-08-30T10:50:05+07:00August 30th, 2022|

Esaunggul.ac.id, Salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud. Korban salah tangkap pada dasarnya tidak melakukan kesalahan, sehingga orang tersebut berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi korban atas kesalahan penyidik dijelaskan dalam pasal 1 ayat 23 KUHP mengenai ganti rugi yang merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasar dengan undang undang. Kesalahan ini bahkan mengakibatkan korban salah tangkap ditahan dalam rumah tahanan padahal korban tersebut tidak bersalah sama sekali. Dengan ditahannya korban dalam rumah tahanan dalam tenggang waktu yang lama, bulanan, [...]