Hukum Dari Setiap Jenis Penganiayaan Yang Ada

2022-10-05T11:46:13+07:00October 5th, 2022|

Esaunggul.ac.id, Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.  Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Meskipun ancaman pidana dan denda yang diberikan tidak terlalu berat. Tapi rumusan  hukum pidana ini bersifat sangat ketat. Bunyi pasal ini memiliki tolok ukur yang jelas dan pasti. Itu selaras perlindungan hak asasi manusia agar tidak terlalu mudah memidanakan seseorang dengan adanya penafsiran tindak pidana semaunya. Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan [...]