Wanita Memperkosa Pria, Apakah Akan Dipenjara?
Esaunggul.ac.id, Pelaku pemerkosaan seringkali diidentikkan dengan kaum pria berhidung belang menyetubuhi wanita tidak berdaya. Ketentuan dalam KUHP mengatur mengenai pasal pemerkosaan bahwa: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seoran wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Bunyi pasal 285 KUHP. “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.” Bunyi pasal 286 KUHP. Dalam buku yang berjudul “Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal [...]