Hukum Pidana: Tindakan Main Hakim Sendiri, Apakah Diperbolehkan?
esaunggul.ac.id - Tindakan main hakim sendiri merujuk pada situasi di mana seseorang mengambil hukum di tangannya sendiri tanpa melalui proses hukum yang sah. Ini bisa berarti seseorang melakukan penegakan hukum, hukuman, atau keadilan sendiri tanpa melibatkan lembaga hukum yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri melibatkan individu atau kelompok yang mengambil risiko melakukan tindakan yang seharusnya ditangani oleh sistem peradilan yang sah. Tindakan ini dapat meliputi kekerasan fisik terhadap orang lain, merusak atau menghancurkan properti orang lain, atau mengambil tindakan hukum lainnya tanpa otoritas yang sah. Dalam banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tindakan [...]