Jerat Hukum Yang Berlaku Bagi Pelaksana Kampanye Hitam

2022-09-15T14:38:10+07:00September 15th, 2022|

Esaunggul.ac.id, Menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu yang tidak benar merupakan pengertian dari kampanye hitam. Tentu saja hal ini dilarang keras, sehingga terciptalah hukum yang menindaklanjuti para pelaku kampanye hitam. Selain menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu yang tidak berdasar, hal hal berikut juga termasuk ke dalam kampanye hitam: Mempersoalkan dasar negara, pembukaan UUD, dan bentuk NKRI Melakukan kegiatan yang membahayakan negara Terdapat kalimat penghinaan dalam kampanye Menghasut dan/atau mengadu domba baik secara individu maupun organisasi/lembaga Mengganggu ketertiban Mengakibatkan perusakan dan/atau menghilangkan alat maupun fasilitas umum Terdapat ancaman dalam kalimat kampanye Menggunakan fasilitas pemerintah maupun tempat ibadah yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan [...]