Pengadilan Tinggi Tolak Banding dalam Kasus Penipuan Investasi Tersangka Tetap Dihukum
Universitas Esa Unggul - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh tersangka dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan ratusan investor dan kerugian mencapai miliaran rupiah. Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah menghukum terdakwa, Budi Santoso, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Budi Santoso, seorang pengusaha yang menjanjikan keuntungan besar melalui skema investasi yang dikelolanya, dilaporkan oleh para investor. Budi mengklaim bahwa investasinya di sektor properti dan tambang akan memberikan return yang tinggi dalam waktu singkat. Namun, setelah berjalan [...]