Dua Mahasiswa Esa Unggul

Dua Mahasiswa Esa Unggul

Esaunggul.ac.id, Ricki Martin Sidauruk (Martin) dan Gregorius Agung (Rian), dua mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul mengajukan permohonan Judicial Review (Pengujian yudisial). terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya berpandangan Judicial Review yang mereka lakukan di MK merupakan sebuah bentuk Hak Konsistusional yang telah diatur oleh undang-undang, apalagi menurut mereka banyak poin-poin bermasalah salah satunya salah satunya terkait penyelidikan yang diatur dalam pasal 43 ayat (1) UU KPK yang tidak berkepastian dan mengesampingkan asas keadilan.

Gregorius Agung salah satu mahasiswa Hukum UEU yang ikut mengajukan Judicial Review menjelaskan mengapa dirinya bersama temanya sangat konsern terhadap permasalahan ini, menurutnya masalah korupsi di Indonesia saat ini semakin akut. Maka usaha untuk memberantasnya melalui saluran hukum yang transparan, berkeadilan dan berkepastian tidak boleh ditawar-tawar.

“Judicial Review yang kami lakukan lebih karena keprihatian kami atas upaya “Pengerdilan” tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas memberantas korupsi, kenapa memilih jalur JR, Saya melihat ini lebih berkepastian. karena Di pengadilan, pihak2 terkait bisa mengungkapkan dalil-dalilnya masing-masing sehingga tidak ada kesan mengesampaingkan narasi atau tuntutan, ” ucapnya.

Mahasiswa semester tujuh ini pun menuturkan sejumlah proses dalam mengajukan Juducial Review, Pertama, dirinya bersama Ricky sudah menyerahkan berkas ke MK pada Senin (11/11). Sementara untuk jadwal sidang pleno, sesui peraturan perundang-undangan, mereka harus menunggu selambat-lambatnya 14 hari semenjak permohonan didaftarkan ke MK.

Rian sapaan akrab Gregorius Agung pun menambahkan proses JudIcial Review yang dilakukan oleh dirinya bersama temanya sama sekali tidak menganggu waktu kuliah mereka, bahkan menurutnya proses judicial review ini membuka mata mereka tentang bagaimana proses pengajuan ke pengadalian terutama MK secara nyata.

“Ini sama sekali tidak menganggu waktu kuliah kami. Intinya bisa membagi waktu dengan baik. Dan secara pribadi, saya banyak mendapatkan pejalaran positif dibalik pengajuan JR ini, mengingat pelajaran hukum tidak selalu kita dapatkan dalam ruang kelas. Malah, lewat JR ini, ada nilai lebih yg kami peroleh dalam banyak aspek.” terangnya.

Dirinya bersama Ricky berharap proses Judicial Review yang mereka lakukan mampu berjalan lancar dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan tentunya bagi mahasiswa terutama mahasiswa UEU harus memperdalam kemampuan literasi dalam berbagai aspek dengan membaca, menulis dan berdiskusi.

“Sebagai Mahasiswa, harus ktitis, berani dan percaya diri. Mahasiswa ueu harus bisa bersaing secara nasional dan internasional. Sya kira iklim kampus (Ueu) sudah sangat baik, sekarang tinggal bagaimana mahasiswa mengeksplorasi kemampuan sehingga bisa berkompetisi secara nasional mupun secara global,” tutupnya.