Esaunggul.ac.id, Pelaku pemerkosaan seringkali diidentikkan dengan kaum pria berhidung belang menyetubuhi wanita tidak berdaya.

Ketentuan dalam KUHP mengatur mengenai pasal pemerkosaan bahwa:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seoran wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Bunyi pasal 285 KUHP.

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.” Bunyi pasal 286 KUHP.

Dalam buku yang berjudul “Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (halaman 210) menyatakan bahwa pembuat aturan mengenai pemerkosaan tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perempuan yang memaksa laki laki untuk bersetubuh. Hal ini bukan semata mata karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap laki laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena perbuatan itu bagi laki laki dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan, seperti halnya seorang perempuan yang dirugikan (hamil) atau melahirkan anak karena perbuatan itu.

Namun, terhadap laki laki yang mendapatkan perlakuan cabul atau pelecehan seksual tersebut dapat melaporkan perempuan yang telah melakukan kejahatan berdasarkan pasal 289 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dalam rumusan pasal 289 KUHP tersebut tidak melimitasi apakah perbuatan demikian dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan atau sebaliknya.

Maka kesimpulannya adalah wanita yang memperkosa pria tidak dapat dituntut dengan pengaturan pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan. Namun, wanita sebagai pelaku tetap dapat diancam dengan pasal 289 KUHP (percabulan) yang dapat memberikan sanksi pidana sesuai jenis kekerasan seksual yang dialami pria.