Apakah Anak Dibawah Umur yang Melakukan Perundungan Kena Pidana? Ini Penjelasannya

esaunggul.ac.id – Hallo Sobat Unggul. Belakangan ini kita sering dilihatkan dari berbagai berita mengenai anak SD/SMP/SMA melakukan perundungan terhadap teman sekolahnya sendiri. Perundungan atau bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti, menghina, atau menakut-nakuti orang lain secara fisik atau psikis. Perundungan sering terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, apakah anak dibawah umur yang melakukan perundungan bisa kena pidana? Bagaimana hukumnya di Indonesia?

Anak Dibawah Umur dalam Hukum Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana tidak disebut sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Anak yang berhadapan dengan hukum tidak dituntut dengan pidana penjara, melainkan dengan pidana khusus berupa diversi, pembinaan, atau rehabilitasi. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Pembinaan adalah upaya untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan bantuan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya. Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan ekonomi anak yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

 

Perundungan sebagai Tindak Pidana

Perundungan atau bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan perundungan adalah:

– Penganiayaan: melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka. Diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

– Penghinaan: menghina kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

– Pencemaran nama baik: menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan kehormatan atau nama baiknya. Diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

– Perbuatan tidak menyenangkan: melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap orang lain tanpa persetujuannya. Diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

– Ujaran kebencian: menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Diatur dalam Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Penanganan Perkara Anak yang Melakukan Perundungan

Jika anak dibawah umur melakukan perundungan yang termasuk tindak pidana, maka proses penanganannya harus mengikuti prinsip-prinsip perlindungan anak. Beberapa prinsip tersebut adalah:

– Prinsip kepentingan terbaik bagi anak: setiap tindakan dan keputusan harus berdasarkan pada pertimbangan yang paling menguntungkan bagi anak secara individual maupun kolektif.

– Prinsip nondiskriminasi: setiap anak harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, usia, suku, agama, ras, status sosial, atau kondisi lainnya.

– Prinsip partisipasi: setiap anak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan keinginannya dalam setiap proses yang menyangkut dirinya.

– Prinsip perlindungan: setiap anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan, eksploitasi, diskriminasi, atau perlakuan lain yang merugikan hak dan kesejahteraannya.

 

Dalam penanganan perkara anak yang melakukan perundungan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

– Melaporkan peristiwa perundungan kepada pihak berwenang, seperti guru, kepala sekolah, orang tua, atau polisi.

– Melakukan diversi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti korban, pelaku, orang tua, sekolah, masyarakat, atau lembaga perlindungan anak. Diversi dapat berupa mediasi, rekonsiliasi, restorasi, atau kompensasi.

– Jika diversi gagal atau tidak memungkinkan, maka perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan anak. Pengadilan anak harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi perbuatan anak, seperti latar belakang keluarga, lingkungan sosial, kondisi psikologis, atau pengaruh teman sebaya.

– Jika anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan anak dapat menjatuhkan pidana khusus berupa pembinaan atau rehabilitasi. Pembinaan dapat berupa bimbingan keluarga, bimbingan sosial, bimbingan khusus, penempatan di lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), atau penempatan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Rehabilitasi dapat berupa perawatan medis, psikologis, atau sosial di rumah sakit jiwa, pusat rehabilitasi narkoba, atau lembaga lain yang sesuai.

 

Kesimpulan

Perundungan atau bullying adalah tindakan yang dapat merugikan hak dan kesejahteraan anak. Anak dibawah umur yang melakukan perundungan bisa kena pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Namun, penanganan perkara anak yang melakukan perundungan harus mengikuti prinsip-prinsip perlindungan anak dan menggunakan pendekatan restoratif. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya dan mengembalikan hubungan yang harmonis dengan korban dan masyarakat.

 

Ingin Belajar Lebih Lanjut Tentang Ilmu Hukum?

Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang ilmu hukum dan berbagai aspeknya, Anda bisa mendaftar di jurusan hukum di Universitas Esa Unggul. Universitas Esa Unggul adalah salah satu universitas swasta terbaik di Indonesi.. Jurusan hukum di Universitas Esa Unggul memiliki kurikulum yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman. Anda akan belajar dari dosen-dosen yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Anda juga akan mendapatkan fasilitas yang lengkap dan modern, seperti perpustakaan digital, ruang sidang simulasi, dan lain-lain. Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga di jurusan hukum di Universitas Esa Unggul dan raih masa depan cerah Anda sebagai sarjana hukum yang profesional dan kompeten.