Esaunggul.ac.id, Dalam rangka peningkatan Kelembagaan dan Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Penelitian Optimalisasi Pusat penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Mendukung Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Ilmu Hukum,” di Hotel Santika, BSD Tangerang, Banten, 4-6 November 2016.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah Sivitas Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul seperti Dekan Fakultas Hukum UEU,Dr. Wasis Susetio, SH.,MH, Wakil Dekan, Zulfikar, SH, M.Kn, sejumlah dosen FH UEU, dan perwakilan lembaga penelitian UEU.
Pada kesempatan FGD ini, Dr. Wasis Susetio, SH.,MH memberikan sejumlah pandangan dan saran untuk peningkatan Optimalisasi Puslitbang Mahkamah Agung bahkan Wasis mendorong Pusdiklat MA untuk melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi salah satunya Menggelar Penandatanganan MoU dengan Universitas Esa Unggul. Sementara itu, Wakil Dekan, Zulfikar, SH, M.Kn menekankan agar puslitbang MA mampu memberikan kemudahan data bagi masyarakat terutama mahasiswa, terutama pengembangan tekonologi digital untuk literasi hukum di masyarakat.
Sejumlah pembicara juga menyampaikan pandangannya seperti Dr. Hasbi Hasan, MH selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan hukum dan peradilan mengingatkan bahwa tema Penelitian ini merupakan hal yang memiliki signifikansi yang cukup tinggi dalam menjaga keberlangsungan fungsi Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI karena Tema Penelitian ini akan mengembalikan fungsi Puslitbang pada ‘’Fitrahnya’’ yaitu sebagai Lembaga yang Elit dan Membanggakan bukannya sulit berkembang. Maka dari itu Sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan fungsi Puslitbang Kumdil adalah orang orang yang mumpuni di bidangnya dan berintegritas tinggi dalam pekerjaannya. Di samping itu sistem yang kuat harus dibangun di Puslitbang Kumdil agar siapapun yang menjadi Kapuslitbangnya tetap menjadikan Puslitbang sebagai Lembaga Yang Elit dan Membanggakan.
Dr. Ismail Rumadhan dalam penjelasannya di depan para Peserta FGD menggambarkan bahwa kegiatan Puslitbang bukanlah kegiatan penelitian yang hanya asal asalan namun membutuhkan gerak cepat dan kompetensi SDM yang mumpuni dalam menjalankan roda kegiatan Puslitbang sebagai supporting unit Mahkamah Agung untuk menghasilkan produk kebijakan yang berpihak pada nilai nilai keadilan sosial. Hal yang paling Penting lagi adalah mewujudkan peradilan yang agung.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Dr. Arie Afriansyah, SH, LLM, Phd menyarankan agar fungsi puslitbang hendaknya mengedepankan Kualitas penelitian yang berdayaguna bagi kepentingan Lembaga dan Masyarakat bukannya kuantitas jumlah penelitian yang belum tentu bermanfaat bagi kepentingan Lembaga dan masyarakat. Salah Satu peserta yang hadir Bapak Dr. Bambang Widjojanto selaku akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta dan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Narasumber, menegaskan bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 memiliki nilai filosofi yang sangat tinggi khususnya pada kata ‘’mencerdaskan kehidupan bangsa’’. Pada kalimat ini bermakna bahwa para Pimpinan Mahkamah Agung hendaknya mendorong Puslitbang Kumdil untuk menjadi salah satu supporting unit yang elit dan membanggakan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung sebagai cita cita para founding fathers kita yang telah dituangkan dalam Undang Undang Dasar 1945.
Di sela acara FGD, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menggelar penandatanganan Memorandom Understanding (MoU) dengan Pudiklat Mahkamah Agung terkait penelitian. Peserta FGD dihadiri oleh para akademisi dari 4 universitas swasta terkemuka di Jakarta yaitu Fakultas Hukum Universitas Triskti, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dalam. Para Peserta yang hadir berjumlah 27 orang akademisi yang amat aktif dalam memberikan masukan dan saran terhadap optimalisasi Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung.