Esaunggul.ac.id – jika kamu ingin memulai bisnis saat ini bisa dibilang sangat mudah. Mulai dari perencanaan bisnis hingga perizinannya. Namun, dengan adanya perkembangan  sunia digital, para pelaku bisnis kini kian menjaur. Banyak anak muda generasi milenial yang mulai memberanikan diri untuk membuat produknya sendiri.

Namun, masih banyak juga yang belum paham akan hukum dagang. Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia – manusia dan badan – badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. (CST. Kansil). Hukum dagang merupakan ketentan yang mengatur segala aktivitas manusia dalam melakukan perdagangan untuk tujuan keuntungan atau profit. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perniagaan akan ada aturan yang masuk dalam hukum privasi yang turunnya berupa hukum perdata.

Hukum dagang di Indonesia  tidak terlahir begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan.

Terdapat empat acuan undang – undang yang menjadi acuan. Keempat UU itu adalah undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas dan Undang-undang Nomer 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Adapun pada hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Peraturan hukum dagang meliputi berbagai unsur yang melibatkan perantaraan produsen dan konsumen. Berikut ruang lingkup hukum dagang.

  • Kontrak Bisnis
  • Jual beli
  • Hak atas kekayaan intelektual
  • Merger dan akuisisi
  • Bentuk-bentuk perusahaan
  • Penanaman modal asing
  • Perusahaan go public dan pasar modal
  • Perkreditan dan pembiayaan
  • Jaminan hutang
  • Surat berharga
  • Perlindungan konsumen
  • Asuransi
  • Keagenan dan distribusi
  • Perpajakan
  • Bisnis internasional
  • Hukum pengangkutan (darat, laut, udara, dan multimoda)
  • Penyelesaian sengketa bisnis
  • Anti monopoli
  • Perburuan
  • Pekerjaan orang perantara (makelar, komisioner, pedagang, dan sebagainya)