Membunuh Untuk Membela Diri Apakah Tidak Dihukum?

2022-11-21T10:15:27+07:00November 21st, 2022|

Esaunggul.ac.id, Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang  untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya. Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum. Pasal pembelaan diri tersebut lebih ditujukan untuk seseorang yang terpaksa melakukan tindakan pidana yang bisa dimaafkan dikarenakan terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut. Pembelaan diri umum merupakan tindakan kriminal yang dilakukan seseorang [...]