Apakah Anak Dibawah Umur yang Melakukan Perundungan Kena Pidana? Ini Penjelasannya
Apakah Anak Dibawah Umur yang Melakukan Perundungan Kena Pidana? Ini Penjelasannya esaunggul.ac.id - Hallo Sobat Unggul. Belakangan ini kita sering dilihatkan dari berbagai berita mengenai anak SD/SMP/SMA melakukan perundungan terhadap teman sekolahnya sendiri. Perundungan atau bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti, menghina, atau menakut-nakuti orang lain secara fisik atau psikis. Perundungan sering terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, apakah anak dibawah umur yang melakukan perundungan bisa kena pidana? Bagaimana hukumnya di Indonesia? Anak Dibawah Umur dalam Hukum Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana [...]