Hukum Pidana: Tindakan Main Hakim Sendiri, Apakah Diperbolehkan?

2023-05-30T14:10:56+07:00May 30th, 2023|

  esaunggul.ac.id - Tindakan main hakim sendiri merujuk pada situasi di mana seseorang mengambil hukum di tangannya sendiri tanpa melalui proses hukum yang sah. Ini bisa berarti seseorang melakukan penegakan hukum, hukuman, atau keadilan sendiri tanpa melibatkan lembaga hukum yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri melibatkan individu atau kelompok yang mengambil risiko melakukan tindakan yang seharusnya ditangani oleh sistem peradilan yang sah. Tindakan ini dapat meliputi kekerasan fisik terhadap orang lain, merusak atau menghancurkan properti orang lain, atau mengambil tindakan hukum lainnya tanpa otoritas yang sah. Dalam banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tindakan [...]

Hukum Selalu Berubah – Ubah Seiring Perkembangan Zaman

2023-04-11T10:33:12+07:00April 5th, 2023|

esaunggul.ac.id - Hukum selalu menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum juga mengalami perubahan dan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum selalu berubah seiring perkembangan zaman. kita perlu kita memahami bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah. Hukum memiliki tujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat serta memberikan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga negara. Hukum yang efektif di masa lalu mungkin tidak lagi berlaku saat ini, karena seiring berjalannya waktu, kehidupan manusia dan [...]

Faktor yang Membuat Hukum Disetiap Negara Berbeda

2023-03-28T13:31:38+07:00March 28th, 2023|

Faktor yang Membuat Hukum Disetiap Negara Berbeda esaunggul.ac.id - Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh negara atau pihak berwenang untuk mengatur perilaku manusia di dalam suatu masyarakat. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta menjamin hak-hak dan kewajiban setiap individu. Meskipun hukum memiliki peran yang sama di seluruh dunia, namun terdapat perbedaan dalam bentuk dan substansi hukum di setiap negara. Adanya perbedaan hukum di setiap negara bisa disebabkan oleh beberapa factor diantaranya yaitu : Faktor adat dan budaya Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perbedaan hukum adalah adat dan budaya yang [...]

Universitas Esa Unggul Mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

2023-03-19T21:27:27+07:00March 17th, 2023|

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)yang dilaksanakan di Menara Kadin (07/03/2023). esaunggul.ac.id - Dengan mengangkat tema “Penguatan Vokasi dan Pekerja UKM Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Usaha” Kadin Indonesia bersama Kemenaker, Kemendikbud dan 15 perguruan tinggi di Indonesia mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta menandatangani MoU untuk mengharmonisasikan pembelajaran pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha industri sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Dalam rapat dan penandatangan kerjasama ini,  Universitas Esa Unggul bersama 15 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjalin kerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam hal peningkatan kualitas [...]

Mengenal Jurusan Ilmu Hukum

2023-03-12T22:41:43+07:00March 12th, 2023|

Mengenal Jurusan Ilmu Hukum esaunggul.ac.id - Jurusan Ilmu Hukum adalah salah satu jurusan di perguruan tinggi yang mempelajari tentang hukum, baik hukum nasional maupun internasional. Ilmu Hukum merupakan ilmu yang sangat luas dan kompleks, karena meliputi banyak aspek kehidupan dan interaksi manusia, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum tata negara, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum keluarga, dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa jurusan ilmu hukum juga akan mempelajari keterampilan seperti analisis hukum, penelitian hukum, negosiasi, dan komunikasi yang efektif dalam konteks hukum. Sehingga dapat mempersiapkan mahasiswanya untuk menjadi ahli hukum, seperti pengacara, hakim, jaksa, notaris, konsultan hukum, dan [...]

Orang – Orang yang Boleh Menolak Jadi Saksi

2023-02-26T23:20:13+07:00February 26th, 2023|

Orang – Orang yang Boleh Menolak Jadi Saksi esaunggul.ac.id – Hallo Sobat Unggul, setiap orang wajib melaksanakan dan memenuhi panggilan atau diminta untuk menjadi saksi untuk memberikan keterangan atas suatu perkara yang terjadi. Saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. kewajiban menjadi saksi itu teratur dalam undang – undang pasal 159 ayat (2) KUHAP “Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan [...]

Kira Kira Apa Saja Syarat Menjadi Jaksa?

2023-01-06T14:38:02+07:00January 6th, 2023|

Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan sebagaimana telah diubah oleh UU 11/2021. Untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus memenuhi syarat menjadi jaksa, yaitu: Warga negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun Sehat jasmani dan rohani Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus mengikuti pengadaan calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang [...]

Wanita Memperkosa Pria, Apakah Akan Dipenjara?

2022-12-02T13:26:28+07:00December 2nd, 2022|

Esaunggul.ac.id, Pelaku pemerkosaan seringkali diidentikkan dengan kaum pria berhidung belang menyetubuhi wanita tidak berdaya. Ketentuan dalam KUHP mengatur mengenai pasal pemerkosaan bahwa: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seoran wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Bunyi pasal 285 KUHP. “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.” Bunyi pasal 286 KUHP. Dalam buku yang berjudul “Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal [...]

Membunuh Untuk Membela Diri Apakah Tidak Dihukum?

2022-11-21T10:15:27+07:00November 21st, 2022|

Esaunggul.ac.id, Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang  untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya. Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum. Pasal pembelaan diri tersebut lebih ditujukan untuk seseorang yang terpaksa melakukan tindakan pidana yang bisa dimaafkan dikarenakan terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut. Pembelaan diri umum merupakan tindakan kriminal yang dilakukan seseorang [...]

Tindak Pidana Dalam Menganiaya Hewan

2022-11-18T11:31:40+07:00November 18th, 2022|

Esaunggul.ac.id, Tindak pidana penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia, akan tetapi hewan juga bisa menjadi korbannya. Kasus penyiksaan terhadap hewan sudah semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang. Namun sangat disayangkan hingga saat ini banyak kasus penyiksaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Salah satu penyebab yang membuat penganiayaan terhadap hewan terus terjadi adalah kurang pahamnya masyarakat tentang kesejahteraan hewan dan ancaman pidana yang menantinya. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia. Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya. Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada [...]

Go to Top